Senin, 10 Oktober 2016

  BEM


Pemerintahan Mahasiswa merupakan miniatur pemerintahan dalam suatu negara. Dengan menjiplak sistem Demokrasi ala trias politica seharusnya lembaga pemerintahan mahasiswa terdiri dari tiga elemen yaitu : eksekutif, legislatif dan yudikatif. Begitulah tren pergerakan mahasiswa sekarang yang menyebut dirinya tergabung dalam pemerintahan mahasiswa.
Akan tetapi, tahukah anda darimana asal mula sistem pemerintahan mahasiswa ini? Mari kita cermati bersama berdasarkan hasil analisis saya yang bermula dari keingintahuan saya. Kenapa ada tiga penamaan lembaga yang fungsinya hampir sama dalam menjalankan fungsi pemerintahan mahasiswa? Ketiga nama lembaga tersebut adalah Dewan Mahasiswa, Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa.
Yang pertama adalah Dewan Mahasiswa. Dewan Mahasiswa merupakan organisasi lembaga pemerintahan mahasiswa yang menjalankan fungsi eksekutif. Sementara fungsi legislatifnya dijalankan oleh Majelis Mahasiswa. Dewan Mahasiswa terbentuk karena mahasiswa resah dengan permasalahan Bangsa Indonesia pada masa orde lama. Di samping memang sudah terdapat Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus lainnya pada saat itu seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ataupun Gerakan Mahasiswa lainnya yang berlandaskan Ideologi yang bergerak dan peduli untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini.
Selanjutnya Senat Mahasiswa, penamaan Senat Mahasiswa ini muncul ketika terjadi NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kegiatan Kemahasiswaan) yang mulai diterapkan pada tahun 1979. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas politik praktis yang terjadi dalam kehidupan kampus (internal kampus). Selain penamaan, Pemerintah orde baru pada saat itu melarang mahasiswa untuk menerapkan sistem pemerintahan mahasiswa seperti halnya pada sistem yang diterapkan pada Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa. Sistem senat mahasiswa disini ditujukan untuk membatasi aktivitas mahasiswa dalam pengkritisan kebijakan dengan meminimalisir jumlah aktivis secara struktural karena setiap pejabat senat harus berasal dari ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan atau ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Pelaksanaan sistem senat ini dilakukan sejak 1979 sampai dengan menjelang masa reformasi. Akan tetapi, Mahasiswa UGM menolak sehingga masih saja menggunakan sistem pemerintahan mahasiswa walaupun menggunakan penamaan senat.
Dan kemudian nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pun tercetus pasca reformasi 1998, ini adalah sebuah harapan baru ketika pemerintah Republik Indonesia tidak lagi otoriter dan tidak tidak lagi mengekang mahasiswa. BEM menjalankan fungsi eksekutif dan fungsi legislatif dijalankan oleh DLM (Dewan Legislatif Mahasiswa) atau DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa). BEM menjalankan fungsi eksekutifnya berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan (Pengajaran), Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Ditambah dengan tugasnya untuk mengikat tali persaudaraan seluruh Mahasiswa di Perguruan Tinggi / Universitas tempatnya bernaung.
Sebenarnya memang, idealnya Lembaga Pemerintahan ini dilengkapi dengan lembaga yudikatif yang ditujukan untuk menyeimbangkan tugas lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Walaupun setelah di lihat belum ada mahasiswa yang bisa menjalankan ketiga  fungsi lembaga trias politica ini secara optimal dan kebanyakan hanya cenderung didominasi oleh eksekutifnya saja.
Akan tetapi, yang terpenting adalah Bagaimana kemudian harus terdapat mahasiswa-mahasiswa yang peduli dengan permasalahan kampus dan bangsa ini yang semakin pelik ini. Fungsi Pencerdasan, Penjagaan Nilai-Nilai Moral kebaikan, Advokasi, Persatuan Mahasiswa dan Pengabdian Masyarakat seharusnya bisa terlaksana dengan baik oleh setiap lembaga pemerintahan mahasiswa.
Semoga bermanfaat. Salam Hangat, Hidup Mahasiswa!

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. BLOG ORGANISASI BEM - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz